5 bulan yg lalu

Merokok di sekolah dilarang, simak aturan menteri dan undang-undangnya


Jakarta (ANTARA) - Sekolah dikenal sebagai rumah kedua bagi para siswa. Di tempat ini mereka mendapatkan pendidikan, pembelajaran, serta pembentukan karakter, termasuk dalam hal adab dan etika.

Oleh karena itu, lingkungan sekolah semestinya bersih dari perilaku negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tidak hanya akan mengganggu kesehatan fisik, namun juga bisa merusak mental dan penurunan daya pikir anak.

Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan hal berbeda. Tidak sedikit pihak yang kedapatan merokok di area sekolah, termasuk siswa itu sendiri.

Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.

Seorang kepala sekolah menegur siswanya yang tertangkap merokok di lingkungan sekolah. Teguran tersebut diduga disertai tindakan kekerasan berupa tamparan kepada siswa yang bersangkutan.

Akibat kejadian itu, banyak para siswa yang melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes. Walaupun kepala sekolah sempat dinonaktifkan, masalah ini pun berakhir dengan mediasi dan saling memaafkan.

Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian kasus Cimarga melalui RJ

Aturan larangan merokok di lingkungan sekolah

Aturan mengenai larangan merokok di sekolah sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok.

“Kepal...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang