Jakarta (ANTARA) - Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menutup jalan umum telah menjadi praktik umum di berbagai daerah di Indonesia. Meski sudah lazim dilakukan, tindakan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut penggunaan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan hukum yang mengatur penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat luas yang juga menggunakan fasilitas umum tersebut.
Baca juga: Karawang perbaiki lampu jalan umum, jelang dipakai jalur mudik motor
Landasan hukum
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan yang bukan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan pribadi.
Menurut pasal-pasal dalam peraturan tersebut, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan, diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di sekitar area yang bersangkutan.
Baca juga: Menteri PUPR teg...

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)