2 tahun yg lalu

WNI Putry Jadi Tersangka Penipuan Vila Rp1,2 Miliar, Ditangkap dan Disidang di Australia Setelah 4 Tahun


Liputan6.com, Melbourne - Kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Australia yang dituding melakukan penipuan di Negeri Kanguru akhirnya menemui titik terang.

Laporan ABC Indonesia yang dikutip Senin (19/8/2024) menyebut bahwa kepolisian negara bagian New South Wales telah mengonfirmasi penangkapan Prima Putri Ratnasari alias Putry Thornhill dengan lima tuduhan "memperoleh keuntungan finansial secara tidak jujur, dll melalui penipuan".

Nama Prima Putri Ratnasari atau yang juga dikenal dengan nama Putry Thornhill pertama kali mencuat sekitar empat tahun yang lalu.  Namanya beredar di sejumlah Facebook group, yang dibuat oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari Putry, atau mewakili beberapa pihak dengan keluhan yang sama: ditipu dengan kedok tas mewah. 

Kebanyakan yang merasa tertipu oleh Prima Putri Ratnasari, perempuan yang saat itu berdomisili di negara bagian New South Wales, adalah warga Indonesia di Australia.

Mereka mengatakan sudah membuat laporan kepada polisi, tapi karena Putry telanjur pulang ke Indonesia, polisi Australia mengatakan "orang yang dicari akan ditangkap jika ia kembali ke Australia", seperti terungkap dari dokumen yang diperoleh dan dibaca oleh ABC.

Empat tahun berlalu, nama Putry mencuat lagi ketika ia terbang kembali ke Australia. Ia kembali dituduh melakukan penipuan oleh sejumlah orang, tapi kali ini kedoknya berbeda yakni tawaran investasi vila di Bali.

Ada setidaknya empat orang yang mengaku kepada ABC menjadi korban penipuan Putry yang menawarkan mereka berinvestasi dengan model bagi hasil.

Dua di antaranya berkebangsaan Australia, satu warga Amerika Serikat, dan satu lagi orang Kanada.

Setelah mereka menyerahkan sejumlah uang, yang jika dijumlahkan totalnya sekitar Rp1,2 miliar (AU$120,000), villa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sementara keuntungannya pun tak ada.

Mencium gelagat tak beres, keempatnya meminta uang mereka d...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang