Berita Liputan6 Global - WNI Putry Jadi Tersangka Penipuan Vila Rp1,2 Miliar, Ditangkap dan Disidang di Australia Setelah 4 Tahun
WNI Putry disebut meminta korban menyerahkan sejumlah uang, yang jika dijumlahkan totalnya sekitar Rp1,2 miliar (AU$120,000), namun villa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sementara keuntungannya pun tak ada.
