Berita Liputan6 Global - WNI Putry Jadi Tersangka Penipuan Vila Rp1,2 Miliar, Ditangkap dan Disidang di Australia Setelah 4 Tahun

WNI Putry disebut meminta korban menyerahkan sejumlah uang, yang jika dijumlahkan totalnya sekitar Rp1,2 miliar (AU$120,000), namun villa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sementara keuntungannya pun tak ada.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang