7 bulan yg lalu

Pengamat Soroti RUU BUMN: Ada Paradoks Larangan Rangkap Jabatan


Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai percepatan pembahasan revisi Undang-Undang BUMN lebih diarahkan untuk mengakomodasi perubahan struktur kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pusat (BP) BUMN.

Menurutnya, langkah tersebut tidak serta merta membawa perbaikan tata kelola, bahkan justru membuka ruang penambahan kekuasaan bagi lembaga baru itu.

“Percepatan pengesahan RUU BUMN ini memperlihatkan hanya ingin mengakomodir perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Kekuasaan BP BUMN masih seperti Kementerian BUMN sebelumnya, yaitu sebagai regulator untuk BUMN. Bahkan, ada kecenderungan menambah kekuasaannya,” ujar Herry kepada Liputan6.com, Minggu (28/9/2025).

Ia menekankan, sejumlah pasal dalam RUU BUMN perlu dikaji ulang. Hal ini terlihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar maupun yang sudah terungkap ke publik, baik melalui penjelasan pemerintah maupun anggota DPR. Menurut Herry, ada dua catatan penting yang muncul dari materi pembahasan.

“Soal pasal yang perlu dikaji ulang, jika melihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar maupun yang sudah terungkap ke publik, ada dua hal penting yang dapat dijadikan catatan," kata Herry.

"Pertama, terjadi paradoks dalam RUU BUMN. Kedua, ada kecenderungan memberikan kekuasaan berlebihan kepada Kepala BP BUMN yang bisa rangkap dalam menjalankan fungsi sebagai regulator hingga operator dalam pengelolaan BUMN,” jelasnya.

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang