10 bulan yg lalu

OJK: Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan untuk Tekan Premi


Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.

“Konsep co-payment sebenarnya sudah umum di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Korea Selatan. Mungkin istilahnya terasa baru, tapi konsepnya serupa dengan deductible di asuransi kendaraan,” jelas Ogi.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Aturan ini mengatur skema co-payment dan Coordination of Benefit (CoB) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan industri asuransi kesehatan serta menekan tekanan inflasi medis yang bisa berdampak ke ekonomi nasional.

Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2026. Sementara bagi produk asuransi eksisting, perusahaan diberi masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang