Pengadilan di Amerika Serikat menolak gugatan yang menuntut Elon Musk untuk membayar USD 500 juta (sekitar Rp 8 triliun) dalam bentuk pesangon kepada ribuan karyawan Twitter yang dipecat setelah ia membeli perusahaan tersebut pada tahun 2022.
Menurut laporan The Guardian, Hakim Trina Thompson di San Francisco, California, memutuskan bahwa Undang-undang Jaminan Pendapatan Karyawan (ERISA) yang mengatur rencana tunjangan tidak mencakup klaim dari mantan karyawan, sehingga pengadilan tidak memiliki yurisdiksi.
Keputusan ini menjadi kemenangan hukum bagi Musk, yang saat ini masih menghadapi berbagai tuntutan hukum terkait praktik bisnisnya di perusahaan-perusahaan seperti X, Tesla, dan SpaceX. Kasus-kasus tersebut mencakup tuduhan diskriminasi gender dan pencemaran nama baik hingga pemecatan balas dendam.
Kasus pesangon ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang menuduh Musk mengingkari janji-janjinya kepada mantan karyawan Twitter, termasuk kepada mantan kepala eksekutif Parag Agrawal, dan para vendor setelah ia membeli Twitter senilai USD 44 miliar pada Oktober 2022.
Musk, salah satu orang terkaya di dunia, dituduh gagal membayar pesangon yang layak kepada karyawan Twitter setelah mengklaim telah memecat sekitar 80% karyawan perusahaan dalam beberapa bulan setelah pengambilalihannya.
Para penggugat menyatakan ...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)