Berita Kotakgame.com - Hakim Tolak Gugatan Pesangon Rp 8 Triliun dari Mantan Karyawan Twitter Terhadap Elon Musk

Pengadilan di Amerika Serikat menolak gugatan yang menuntut Elon Musk untuk membayar USD 500 juta (sekitar Rp 8 triliun) dalam bentuk pesango...


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang