5 bulan yg lalu

DPR Tindaklanjuti Putusan MK, Bakal Bentuk Lembaga Pengawas ASN


Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan siap untuk membentuk lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dia menyebut putusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun dengan adanya putusan MK, ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang