1 tahun yg lalu

Bolehkah Mengganti Nazar dengan Sedekah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?


Dalam Islam, kita justru sebaiknya tidak melakukan nazar. Karena pertanyaan tersebut mengindikasikan ketidakmampuan orang yang bernazar menunaikan nazarnya. Apalagi sebenarnya tak ada ajaran syariat yang mewajibkan umatnya bernazar.

Bahkan, nazar artinya mewajibkan diri sendiri akan sebuah perkara yang pada dasarnya tidak wajib. Ada sejumlah alasan mengapa seharusnya tidak melakukan nazar, yakni:

1. Perbuatan yang Sebenarnya Tidak Berguna

Nazar sebenarnya hanya janji yang manusia lakukan ketika menghadapi suatu hal. Oleh sebab itu, dengan bernazar sekalipun tak akan menolak sesuatu. Sebab pada dasarnya, hasil nazar sudah Allah SWT tentukan.

2. Hanya Dilakukan oleh Orang Pelit

Ternyata Rasulullah SAW menganggap nazar adalah hal yang dilakukan oleh orang pelit. Apalagi orang yang bernazar hanya akan mengeluarkan harta yang sebenarnya tak ingin ia keluarkan.

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang