Berita Liputan6 Islami - Bolehkah Mengganti Nazar dengan Sedekah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Keinginan untuk mengganti nazar dengan sedekah sering kali muncul karena alasan tertentu, salah satunya sebab ketidakmampuan untuk melaksanakan janji yang telah diucapkan. Begini penjelasan hukumnya.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang