Bloomberg Technoz, Cikarang - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan proses penetapan besaran bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk keramik telah selesai dan akan segera disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Zulhas mengungkapkan bahwa rata-rata bea masuk antidumping yang akan dikenakan berkisar antara 45% hingga 50%.
"[BMAD] keramik, kami sudah dapat, sudah selesai, KADI [Komite Anti Dumping Indonesia] sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Saya akan kirimkan hasilnya ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45% sampai 50," jelas Zulhas dalam paparannya ditemui di tempat Penimbunan dan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Selain BMAD yang diterapkan oleh KADI, produk keramik juga dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang telah lebih dahulu diberlakukan, di mana besaran BMTP atau safeguard tersebut mencapai sebesar 13%.
"Jadi ada BMTP yang dihitung oleh KPPI [Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia], yang output-nya itu adalah BMTP 13%," tuturnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

1 tahun yg lalu






![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)