Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:50 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI menegaskan, warga negara asing (WNA) yang diberi kepercayaan untuk menempati posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan kebal hukum.
Bila terbukti melakukan korupsi atau tindakan yang merugikan keuangan negara, mereka dipastikan akan tetap diseret ke meja hijau. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di tengah ramainya wacana pemerintah membuka peluang bagi profesional asing untuk memimpin BUMN.
“Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia,” ujarnya dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)
Anang menambahkan, prinsip supremasi hukum tidak mengenal batas kewarganegaraan....

5 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)