9 bulan yg lalu

UU HAM Akan Direvisi, Natalius Pigai: Demi Masa Depan Keadilan di Indonesia


Eramuslim.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Alasannya, undang-undang yang sudah berusia lebih dari 26 tahun itu dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“UU HAM ini perlu direvisi karena sudah terlalu lama, banyak isinya yang tidak lagi sesuai dengan kondisi dan dinamika HAM saat ini, baik di dalam negeri maupun dunia internasional,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Pigai menekankan pentingnya pembaruan instrumen hukum HAM. Menurutnya, jika aturan yang lama sudah tidak relevan, maka harus dibuat yang baru. Sebaliknya, aturan yang masih sesuai akan dipertahankan. “Yang tidak sesuai, kita ubah atau ganti. Yang masih bagus, kita pertahankan,” katanya.

Ia menegaskan, revisi ini bertujuan memperkuat, bukan melemahkan, institusi penegak HAM di Indonesia. “Ini bukan untuk memperlemah, justru untuk memberi kekuatan. Kita ingin UU HAM ini bisa menjamin keadilan hingga generasi mendatang. Di 2045 nanti, kita harap Indonesia menjadi negara yang benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tambahnya.

Saat ini, Kementerian HAM telah menyelesaikan sekitar 60 persen dari draf awal revisi. Sisanya, 40 persen, akan dikaji lebih lanjut dan melibatkan masukan dari publik, para ahli hukum, serta 25 kementerian/lembaga terkait.

“Kami sudah punya draf awal dan naskah akademiknya. Kami juga sudah mengundang masukan dari berbagai pihak, termasuk komisi-komisi. Nantinya, setelah kajian selesai, kami akan membuka akses kepada masyarakat agar semua bisa ikut memberikan masukan,” ujar Pigai, yang juga dikenal sebagai aktivis HAM asal Papua.

Sumber: Berita Satu

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang