Liputan6.com, Jakarta - Fenomena gig economy dan pekerja gig (gig worker) semakin marak di Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi, tren kerja fleksibel, dan meningkatnya jumlah penduduk usia muda. Meski membawa peluang besar, tren ini juga memunculkan tantangan, terutama dalam hal perlindungan sosial bagi para pekerja lepas atau kontrak.
“Fenomena gig economy dan gig worker sebenarnya bukan hal yang harus kita hindari, karena masyarakat kita memang menuju ke arah perubahan tersebut,” ujar Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda kepada Liputan6.com, Rabu (8/1/2025).
Menurut Huda, tren ini telah muncul jauh sebelum Presiden Jokowi menyinggungnya atau sebelum disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Pola kerja gig economy memungkinkan pekerja untuk bekerja dari mana saja tanpa terikat kontrak permanen. Bahkan, banyak karyawan yang memilih resign dari pekerjaan utama untuk menjadi pekerja gig atau freelancer, terutama dengan semakin populernya konsep Work from Anywhere (WFA).
UU Ciptaker dan Nasib Pekerja Gig
Namun, UU Cipta Kerja dinilai memberikan dampak negatif terhadap pekerja gig. Kebijakan ini mendorong lebih banyak pekerjaan kontrak atau freelance, tetapi tidak disertai dengan perlindungan sosial yang memadai.
“UU Ciptaker memperburuk nasib pekerja gig karena tidak memberikan kepastian perlindungan sosial, seperti kesehatan, keselamatan kerja, atau jaminan hari tua. Hal ini menjadi masalah besar mengingat jumlah pekerja gig akan terus meningkat di masa depan,” jelas Huda.
Dia menambahkan, respons yang tepat terhadap fenomena ini bukanlah dengan kewaspadaan berlebihan, melainkan dengan adaptasi. Pemeri...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)