Liputan6.com, Jakarta - Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIPUK) yang ditawarkan kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau ormas keagamaan dinilai punya tingkat kesulitan relatif rendah. Selain itu, wilayah tambang batu bara yang ditawarkan pernah berproduksi.
Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan”, di Jakarta, Rabu, (26/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
“WIUPK eks PKP2B yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara, yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah,” tutur dia.
Adapun WIUPK yang bisa dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama. Selain itu, Lana juga menuturkan, komoditas batu bara dapat secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas (kepada badan usaha ormas keagamaan) bertujuan untuk melakukan pemberdayaan,” ujar dia.
WIUPK yang ditawarkan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B, Lana menuturkan, badan usaha yang dikelola oleh ormas keagamaan tidak perlu membuka lahan-lahan baru untuk mengelola WIUPK tersebut.
Lana juga mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya, maupun afiliasinya. Apabila, badan usaha yang sahamnya sebagian besar dimiliki ormas keagamaan telah menerima WIUPK, Lana mengatakan, kepemilikan saham ormas ke...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)