1 tahun yg lalu

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku


100kpj - Polisi mulai menerapkan sistem tilang poin yang berbasis dari tilang elektronik, atau ETLE yang dapat membaca wajah seseorang ketika berkendara di jalan raya.

Tilang poin itu bisa menghanguskan, SIM atau Surat Izin Mengemudi jika pengguna mobil, atau motor melakukan banyak pelanggaran saat berkendara.

Seperti diketahui, tilang poin sudah menjadi wacana sejak empat tahun yang lalu, melalui Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Bermodal aturan tersebut lolisi berhak memberikan menandakan SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas, dengan nilai yang berbeda-beda. Untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36, di mana angka pelanggaran yang diberikan mulai dari 5 sampai 12 poin.

"Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang dikenakan 3 poin, dan pelanggaran berat sebesar 5 poin. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diganjar 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kece...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang