Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merilis kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri guna mendukung mobilitas masyarakat selama musim libur sekolah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang merilis aturan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat menjelang libur sekolah.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyebut kebijakan ini memberi angin segar bagi konsumen sekaligus membuka peluang perputaran ekonomi di sektor pariwisata.
“Tentu ini kebijakan yang baik dari sisi konsumen. Konsumen dapat membeli tiket dengan harga yang lebih terjangkau. Diskon PPN tiket pesawat ini membuka peluang konsumen untuk lebih leluasa bertransaksi dan meningkatkan perputaran ekonomi,” ujar Niti kepada Liputan6.com, Rabu (11/6/2025).
YLKI juga mengingatkan pentingnya aspek transparansi dalam implementasi kebijakan ini. Konsumen harus mendapat informasi yang jelas terkait harga diskon serta ketersediaan tiket sesuai kebutuhan.
“Hal yg perlu diperhatikan konsumen adalah perlu adanya transparansi harga diskon tersebut kepada konsumen dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Serta perlu ada informasi ketersediaan tiket yang memadai sesuai dengan demand konsumen,” pungkasnya.

10 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)