7 bulan yg lalu

Tarif Listrik Tetap hingga Akhir 2025, Ini Rincian Tarif Listrik PLN per Kwh


Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan penting terkait ketenagalistrikan nasional. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dipastikan bahwa tarif listrik, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.

Keputusan strategis ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai dinamika.

Kepastian mengenai Tarif Listrik Tetap ini berlaku untuk periode Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025, memastikan tidak ada perubahan tarif hingga akhir tahun tersebut.

Langkah ini diambil meskipun beberapa parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempertahankan daya saing industri nasional di pasar global, memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan biaya operasional.

Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasionalnya demi menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Kebijakan Stabilitas Tarif Listrik Nasional

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang