Susi Susanti
, Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |12:12 WIB

Mantan menteri transportasi Singapura dinyatakan bersalah karena menerima hadiah atau gratifikasi saat menjabat, setelah ia mengaku bersalah di pengadilan setempat (Foto: EPA)
SINGAPURA – Mantan menteri transportasi Singapura telah dinyatakan bersalah karena menerima hadiah atau gratifikasi saat menjabat, setelah ia mengaku bersalah di pengadilan setempat. Subramanian Iswaran, 62 tahun, awalnya didakwa melakukan korupsi lalu berubah menjadi gratifikasi pada awal persidangannya pada Selasa (24/9/2024).
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik jarang terjadi di Singapura. Negara ini kerap membanggakan citranya yang bersih, namun kasus Iswaran telah menggemparkan negara tersebut.
Iswaran sekarang menghadapi denda atau hingga dua tahun penjara untuk setiap dakwaan menerima hadiah atau gratifikasi, dibandingkan dengan hukuman korupsi yang mengharuskan denda hingga USD100.000 atau hingga tujuh tahun penjara. Iswaran adalah pejabat politik pertama di Singapura yang diadili di pengadilan dalam 50 tahun terakhir.
Ia terkenal karena membawa...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)