10 bulan yg lalu

Simak Panduan Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan


Liputan6.com, Jakarta - Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolaan data kepesertaan, yang meliputi data Perusahaan, data Tenaga Kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan inovasi dari Kanal Pelaporan Data Perusahaan versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (11/6/2025), kanal Pelaporan Data Perusahaan merupakan solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas dan integritasnya.

Untuk pengguna Kanal Pelaporan Data Perusahaan Desktop pengguna disediakan fasilitas untuk melakukan Upload file output melalui fasilitas Upload yang tersedia.

Berikut langkah-langkah mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Login ke Aplikasi SIPP

  • Akses situs: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan:
    • User ID (biasanya Nomor KPJ perusahaan)
    • Password
    • Kode Captcha
  • Klik Login

2. Update Data Perusahaan

  • Pastikan data profil perusahaan sudah lengkap dan terbaru:
  • Masuk menu Data Perusahaan
  • Lengkapi info: alamat, email, nomor telepon, dsb.
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang