
Topan Ginting Ditetapkan Tersangka oleh KPK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Segini harta kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang jadi tersangka korupsi proyek jalan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
1. KPK Tetapkan Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Topan Ginting diduga menerima komitmen fee sebesar 4–5 persen dari nilai proyek. Nilai suap yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.
KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan sisa dari aliran dana suap tersebut.
Proyek yang menjadi fokus penyidikan meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Dalam konstruksi perkara, Topan diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk langsung pihak rekanan tanpa melalui prosedur pengadaa...

9 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)