Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 14 Oktober 2025 |19:37 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berlaku sebesar 11 persen.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan terkait hal tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun 2025.
"Kita baru naik ya dari 10 persen ke 11 persen? Jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
...
6 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)