Prof Bambang Hero Saharjo(MI/SUSANTO)
KEPUTUSAN dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan dua Guru Besar IPB University Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis menjadi tonggak sejarah perlindungan aktivis lingkungan.
Putusan sela dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) merupakan strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau gugatan strategis terhadap partisipasi publik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Ratmini dan hakim anggota Erlinawati dan Ahmad Taufik menimbang, bahwa setelah mempelajari bukti permulaan yang diajukan oleh tergugat yang dihubungkan dengan pengertian ANTI SLAPP dari pencetus konsep SLAPP yakni Sosiolog Penelope Canan dan ahli hukum George W. Pring bahwa majelis hakim berkesimpulan gugatan penggugat (PT KLM) memenuhi kriteria gugatan ANTI SLAPP.
"Karena gugatan yang diajukan oleh penggugat merupakan cara pembungkaman terhadap aktivis/pejuang lingkungan di mana gugatan yang diajukan penggugat tanpa dasar yang kuat dan...





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)