
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan. (Foto: X)
SEOUL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat penahanan pada Sabtu, (8/3/2025) setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan pemimpin yang dimakzulkan itu atas tuduhan pemberontakan.
Yoon, (64 tahun), masih diskors dari jabatannya, dan persidangan pidana dan pemakzulannya terus berlanjut atas penerapan darurat militer yang tidak lama berlaku pada 3 Desember.
Pembatalan Surat Penangkapan
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada Jumat, (7/3/2025) dengan alasan waktu dakwaan dan pertanyaan tentang legalitas proses investigasi.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.
Saat meninggalkan fasilitas itu, Yoon yang santai dan tersenyum, mengenakan setelan jas gelap tanpa dasi, keluar dari mobilnya, melambaikan tangan, mengangkat tinjunya, dan membungkuk kepada para pendukung yang bersorak-sorai sambil melambaikan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS).
Pengacaranya mengatakan keputusan pengadilan "menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah baik dalam aspek prosedural maupun substantif," menyebut putusan itu sebagai "awal dari per...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)