Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 158 Tahun 2024 pada 5 November 2024 tentang Kementerian Keuangan. Aturan ini mulai berlaku saat diundangkan yakni 5 November 2024.
Berdasarkan Perpres tersebut, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretaris Jenderal, 8 Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, 2 Badan, dan 8 staf ahli.
Apabila dibandingkan dengan susunan organisasi sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini telah dihapuskan. Selain itu, terdapat penambahan 2 Ditjen baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“Kementerian [Keuangan] berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri,” bunyi Pasal 2 beleid itu, dikutip Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, berdasarkan tugasnya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1 tahun yg lalu






![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)