Pegi Setiawan Bebas, Hakim Eman Sulaeman Tuai Pujian
Ayo bagikan!
VIVA - Eman Sulaeman, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, pada Senin, 8 Juli 2024.
Hasil sidang praperadilan tersebut mengundang reaksi beragam dari warganet. Bahkan warganet memuji keputusan Hakim Eman Sulaeman yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.
[DRP-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/