Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang ingin berpelesiran pada liburan anak sekolah pada Juni-Juli 2025 mendapatkan angin segar. Pasalnya, pemerintah kembali mengobral potongan atau diskon biaya transportasi selama libur anak sekolah.
Salah satunya bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.
Hal ini tertuang dalam hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 lalu. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan untuk meluncurkan kebijakan Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Salah satu kebijakan utama dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Insentif ini berlaku untuk penerbangan domestik selama periode Juni hingga Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025. Alokasi anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp430 miliar.
Insentif ini diberikan untuk pembelian tiket pesawat mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan berlaku untuk penerbangan dalam periode yang sama.
Insentif PPN DTP
Dengan insentif PPN DTP ini, masyarakat hanya perlu membayar 5% dari tarif PPN normal sebesar 11%, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan biaya transportasi udara bagi masyarakat umum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil ...

10 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)