MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Usung Capres?
Ayo bagikan!
Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, inkonstitusional. Pasal itu mengatur soal ambang batas atau presidential threshold, pencalonan presiden dan wakil presiden.
#mk #mahkamahkonstitusi #ambangbatas #threshold
Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Website https://context.id/stories
Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/
Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw