8 bulan yg lalu

MENYIKAPI PERATURAN PAJAK YANG DITETAPKAN PEMERINTAH - KHALID BASALAMAH



Belakangan ini, muncul perbincangan di masyarakat terkait penerapan pajak, khususnya ketika dikenakan di tempat usaha milik seorang muslim, bahkan seorang ustadz. Banyak yang bertanya-tanya: “Mengapa tetap ada pajak? Bukankah itu memberatkan?” Sebelum bersikap, penting bagi kita untuk memahami duduk perkaranya secara adil dan tidak tergesa-gesa dalam menilai. Pajak yang dikenakan di restoran atau tempat usaha bukanlah kehendak pribadi pemilik, melainkan bagian dari sistem negara yang mewajibkan pelaku usaha untuk memungut dan menyetorkan pajak dari konsumen kepada pemerintah. Dalam hal ini, pemilik usaha hanya bertindak sebagai perantara. Dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk menaati pemimpin selama perintahnya tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya: "Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam perkara yang ia sukai maupun yang ia benci, selama tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Namun, apabila diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada (kewajiban) mendengar dan tidak pula taat." (HR Bukhari: 7144). Lebih lanjut, dalam konteks keuangan negara, ulama menyatakan bahwa pajak dapat dibenarkan bahkan diwajibkan apabila kas negara (baitul mal) dalam keadaan kosong dan tidak ada sumber lain untuk membiayai kepentingan umum. Selama pajak dipungut secara adil, dialokasikan dengan benar, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat, maka hal ini sejalan dengan prinsip keadilan Islam. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu. dalam masa pemerintahannya. Maka, membayar pajak bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi dalam menjaga keberlangsungan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan negara. Sebagai muslim dan warga negara, penting bagi kita untuk menyikapi kebijakan pajak dengan pemahaman yang jernih dan sikap yang bijak. Selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan syariat dan dijalankan secara adil, maka mematuhinya adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan kita. Mari menjadi bagian dari masyarakat yang mendukung kebaikan bersama, dengan tetap mengedepankan ilmu dan adab dalam bersikap. Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb. ----- REKENING DONASI DIGITAL DAKWAH Bank Muamalat, Kode: 147 No. 3010216666 Yayasan Khalid Basalamah (Tanpa Kode Unik) Informasi Donasi: 08111-330-1313 YUK!, Jadi bagian dari dakwah kami, kepada donatur yang ingin ikut berpartisipasi dalam perkembangan kegiatan dakwah Ustadz Khalid Basalamah bersama media digital Gazwah TV dan Sedekah Kreatif. Kami membuka kesempatan bagi yang ingin menyumbangkan dana atau alat-alat seperti kamera, laptop, HP, Tripod, dll. Sebagai bentuk sarana amal jariyah serta untuk meningkatkan kualitas gambar dan suara dalam mensyiarkan dakwah sunnah. Bersama kita kembangkan dakwah yang mulia ini dan panen pahala dari menyebarkan ilmu yang bermanfaat, deraskan pahala jariyah yang mengalir untukmu sampai hari kiamat. Barakallahu Fiikum Akun-akun resmi Ustadz Khalid Basalamah: Youtube LIVE : https://www.youtube.com/c/khalidbasalamah/live Instagram : https://www.instagram.com/khalidbasalamahofficial/ WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaF1CnhCsU9UGMShEM0h Facebook Fanpage : https://www.facebook.com/khalidzeedbasalamah/ Twitter : https://www.twitter.com/ustadzkhalid TikTok : https://tiktok.com/@ustadz.khalidbasalamah Threads : https://threads.net/@khalidbasalamahofficial Telegram Channel : https://t.me/khalidbasalamahofficial Audio Mp3 Soundcloud : https://soundcloud.com/khalidzeedbasalamah Didukung oleh: Youtube Gazwah TV: https://www.youtube.com/c/GazwahTVOfficial Youtube Sedekah Kreatif: https://www.youtube.com/c/SedekahKreatif Youtube Uhud Tour: https://www.youtube.com/c/UhudTour Youtube Ajwad Resto & Store: https://www.youtube.com/channel/UC-9gpsDk4N-o8ueO9iexByw Youtube Mawaddah: https://www.youtube.com/channel/UC9QF1Q2wwkLHPimVRmUIf-Q Instagram Gazwah TV: https://www.instagram.com/gazwah.tv Instagram Sedekah Kreatif: https://www.instagram.com/sedekahkreatif Instagram Uhud Tour: https://www.instagram.com/uhudtour Instagram Ajwad Resto: https://www.instagram.com/ajwadresto Instagram Ajwad Store: https://www.instagram.com/ajwad.store Instagram Mawaddah: https://www.instagram.com/mawaddahindonesia Instagram Pustaka Ibnu Zaid: https://www.instagram.com/pustakaibnuzaid Instagram Adha Farm: https://www.instagram.com/adhafarm Website Gazwah Enterprise: https://gazwah.com Website Sedekah Kreatif: https://sedekah-kreatif.org Website Uhud Tour: https://uhudtour.com Website Ajwad Resto: https://ajwad-resto.com Website Ajwad Store: https://ajwadstore.com Website Mawaddah: https://mawaddahindonesia.com Website Pustaka Ibnu Zaid: https://ibnuzaid.com Website Adha Farm: https://adhafarm.com #khalidbasalamah #khalidbasalamahofficial #ustadzkhalid #ustadzkhalidbasalamah #khalidzeedbasalamah #artikelkhb #videokhb #videopendekkhb
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang