🔴 LIVE UPDATE | Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi BTS 4G Kominfo
Ayo bagikan!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Adapun vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Program: Live Update
Host: Geok Mengwan
Editor Video: Reza Arief Darmawan
#AchsanulQosasi