1 tahun yg lalu

Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2, Catat!


Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap II adalah hingga 7 Januari 2024. Pengumuman ini penting bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi tersebut dan perlu memperhatikan waktu pendaftaran yang ditetapkan.

Dalam seleksi PPPK tahap II ini, kriteria Pelamar PPPK Tahap 2 mencakup beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam keputusan tersebut, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN diizinkan untuk mengikuti seleksi jika memenuhi salah satu dari kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut antara lain adalah: pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1; kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan ketiga, belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa pelamar yang mengikuti seleksi adalah mereka yang benar-benar layak.

Di samping itu, pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya diperbolehkan untuk melamar pada instansi pemerintah tempat mereka saat ini bekerja. Jabatan yang tersedia bagi pelamar mencakup beberapa posisi, antara lain:

  • Pengelola Umum Operasional,
  • Operator Layanan Operasional,
  • Pengelola Layanan Operasional,
  • Penata Layanan Operasional.

Jadwal Terbaru Pendaftaran Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap II

Sebelumnya, melalui akun Instagram resminya, BKN menginformasikan jadwal terbaru mengenai batas akhir pendaftaran untuk pelamar Seleksi PPPK 2024 tahap II. Dalam pengumuman ini, BKN menging...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang