Liputan6.com, Jakarta - Pajak merupakan salah satu elemen krusial dalam kehidupan masyarakat masa kini yang dikelola oleh pemerintah untuk mendanai berbagai sektor publik, termasuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan masyarakat lainnya.
Meskipun pajak adalah konsep yang sangat erat kaitannya dengan sistem kenegaraan modern, Islam pun memiliki pandangan yang jelas mengenai kewajiban membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keadilan.
Salah satu jenis pajak yang saat ini menjadi sorotan publik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang naik menjadi 12% di Indonesia. Isu ini menimbulkan berbagai perdebatan, terutama mengenai keadilan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Lantas, setelah PPN Naik 12% dan dinilai memberatkan, bagaimana sebenarnya hukum membayar pajak dalam Islam? Pertanyaan ini sering kali muncul di tengah berbagai perdebatan tentang kewajiban finansial dalam masyarakat.
Berikut adalah penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengenai persoalan ini, serta pandangannya tentang kewajiban membayar pajak dalam konteks ajaran Islam yang menekankan pada kemakmuran umat.
Saksikan Video Pilihan ini:
Kisah Sandal Gus Dur dan Cerita Tatto Jadi Bupati Cilacap
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)