1 tahun yg lalu

Kemenaker Terbitkan SE THR Ojol Awal Ramadan



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pemberian tunjangan hari raya dari bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir. Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama serikat pekerja dan komunitas ojek online menolak pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk non-tunai. Simak selengkapnya. #Ojol #THRojol #THR #Kemnaker #OjekOnline #Gojek #Grab Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di: Website https://context.id/stories Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/ Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang