Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pemberian tunjangan hari raya dari bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir. Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama serikat pekerja dan komunitas ojek online menolak pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk non-tunai. Simak selengkapnya.
#Ojol #THRojol #THR #Kemnaker #OjekOnline #Gojek #Grab
Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Website https://context.id/stories
Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/
Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw