Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana tersebut sedang dalam proses penghitungan pengeluaran yang tidak seharusnya.
“Investasi ini kan kita tanyakan ke ahli kerugian keuangan negara ya? Tanyakan apakah keluar uang itu memang sesuai prosedur atau tidak” ucap Asep kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (6/11/2024)
Proses penghitungan tersebut, akan didalami terhadap dua sistem yang ada, yaitu menggunakan penghitungan terhadap total loss dan real cost agar dapat memperoleh angka pasti dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jadi nanti kan sistemnya ada dua, nanti apakah menggunakan total loss. Total loss itu jadi uang yang seharusnya tidak keluar ternyata keluar. Itu keseluruhan dihitung,” kata dia.

1 tahun yg lalu






![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)