Anggito menyatakan, pemerintah tidak akan melipatgandakan pungutan pajak bagi pedagang online, yang juga berdagang secara offline. Lantaran, tujuan menarik pajak e-commerce ini adalah untuk melakukan pendataan.
"Kalau perdagangan itu kan per jenis transaksi. Anda beli, kena. Kalau yang offline, Anda beli baju, kan kena PPN, bayar PPN. Tapi kalau yang di PMSE kan kita enggak tahu, karena enggak ada datanya, informasinya juga engak ada," bebernya.
"Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Yang kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah, gitu, antara yang online sama offline," dia menegaskan.

9 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)