Jakarta -
Masih banyak masyarakat yang ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan utamanya karena ingin mendapatkan kehidupan yang lebih terjamin jika menjadi PNS.
Maka tak heran, saat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka setiap tahunnya, jutaan warga berbondong-bondong untuk mendaftar.
Akan tetapi, menjadi PNS tidak selalu tentang jabatan bertingkat atau struktural. Sebab, ada juga jabatan fungsional yang didasarkan pada keahlian atau keterampilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, jabatan PNS dibedakan menjadi dua jenis, yakni jabatan struktural dan fungsional. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Lantas, apa perbedaan jabatan PNS struktural dan fungsional? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Jabatan Struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Jabatan struktural dalam PNS bersifat hierarki. Artinya, PNS memiliki tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai paling atas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Peningkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, eselon merupakan tingkatan jabatan struktural. Tingkatan tertinggi jabatan struktural di PNS adalah eselon I, sedangkan tingkat terendahnya adalah eselon V.
Pengertian Jabatan Fungsional
Mengutip laman Kemenkeu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian serta k...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)