1 tahun yg lalu

Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI?


Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dikenakan tarif dagang sebesar 32 persen. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Trump juga mengenakan tarif timbal balik atau tarif resiprokal yang besar sedikitnya 60 mitra dagang. Hal ini dilakukan kepada negara yang kenakan bea masuk sangat tinggi pada produk-produk AS. Lantas bagaimana respon Pemerintah Indonesia terkait hal tersebut?

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Pemerintah akan melaksanakan konferensi pers mengenai respons terhadap Kebijakan Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra, yang akan diadakan secara daring atau virtual pada pukul 10.45 WIB. Selain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, konferensi pers tersebut akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Wakil Menteri Industri Faisol Reza.

Beberapa saat kemudian, disampaikan acara konferensi pers Respon Terhadap Kebijakan Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra dibatalkan. Alasannya dibatalkan, karena mengenai Kebijakan Tarif AS tersebut diatas sangat teknis dengan beragam komoditas, sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif di tataran masing-masing K/L.

"Menimbang hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa press conference tersebut 'ditunda' hingga pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kami ucapkan mohon maaf," tulis keterangan Humas Kementerian Bidang Perekonomian.

Mitra AS pun Kena Penerapan Tarif

Pengecualian berlaku untuk pajak barang dan jasa (GST) Singapura yang berlaku untuk barang impor dan domestik sebesar 9 persen. Selain itu, barang-barang tertentu s...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang