1 tahun yg lalu

Impor 13 Barang Ini Dapat Layanan Kilat dari Bea Cukai, Paling Lama 2 Jam


Dengan mekanisme rush handling, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan (jika terdapat kewajiban bea masuk dan/atau PDRI).

Kewajiban mengajukan PIB dan melunasi bea masuk dan PDRI baru dilakukan setelah barang keluar, maksimal tujuh hari sejak surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Penelitian barang kategori larangan dan pembatasan (lartas) dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP).

Ketika importir menyampaikan permohonan rush handling, SKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kemudian diteruskan ke sistem INSW untuk penelitian lartas. Dalam hal penelitian tidak bisa dilakukan oleh INSW, maka penelitian dapat dilakukan oleh SKP atau pejabat Bea Cukai.

Jika barang masuk ke dalam kategori rush handling, SKP akan merespons permintaan penyerahan jaminan kepada importir.

Apabila jenis barang selain itu, maka SKP meneruskan permohonan kepada kepala kantor atau pejabat Bea Cukai untuk memberikan persetujuan/penolakan atas jenis barang yang diajukan rush handling.

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang