1 tahun yg lalu

Hotman Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK agar Bebas: Putusan 2016 Sudah Hancur Lebur



Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini karena keterangan para terpidana di BAP tahun 2024 dinilai telah mematahkan putusan pengadilan 2016. Saat itu, para terpidana menyebut sejumlah nama pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Oleh polisi, nama-nama tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun kini terungkap bahwa DPO itu hanya fiktif belaka. "Itu sudah cukup menjadi alasan PK. Terlepas dari apakah para terpidana tersebut pelaku sebenarnya atau tidak hanya Tuhan yang tahu," kata Hotman dalam video di Instagram-nya, Selasa (16/7/2024). Hotman pun menegaskan bahwa pihaknya tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan, banding, kasasi, atau PK karena semua diwakili kejaksaan. "Makanya kami hanya mengimbau agar dibentuk tim pencari fakta karena putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah tidak bisa dipercaya," imbuh dia. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Agung Tri Laksono Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani Uploader: Tri Hantoro #hotmanparis #hotman #kasusvinacirebon #vinacirebon #PK #terpidana
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang