Hotman Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK agar Bebas: Putusan 2016 Sudah Hancur Lebur
Ayo bagikan!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini karena keterangan para terpidana di BAP tahun 2024 dinilai telah mematahkan putusan pengadilan 2016.
Saat itu, para terpidana menyebut sejumlah nama pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Oleh polisi, nama-nama tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun kini terungkap bahwa DPO itu hanya fiktif belaka.
"Itu sudah cukup menjadi alasan PK. Terlepas dari apakah para terpidana tersebut pelaku sebenarnya atau tidak hanya Tuhan yang tahu," kata Hotman dalam video di Instagram-nya, Selasa (16/7/2024).
Hotman pun menegaskan bahwa pihaknya tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan, banding, kasasi, atau PK karena semua diwakili kejaksaan.
"Makanya kami hanya mengimbau agar dibentuk tim pencari fakta karena putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah tidak bisa dipercaya," imbuh dia.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: Tri Hantoro
#hotmanparis #hotman #kasusvinacirebon #vinacirebon #PK #terpidana