Hakim PN Bandung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah | Beritasatu
Ayo bagikan!
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024), memutuskan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu, tidak sah alias batal demi hukum. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.
#pegisetiawan #pnbandung #statustersangka #pembunuhanvina #vinacirebon
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke https://brt.st/WAChannelBeritaSatu
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: https://www.beritasatu.com
Twitter : https://twitter.com/Beritasatu
Facebook : https://www.facebook.com/beritasatu/
Instagram : https://www.instagram.com/beritasatu/
Telegram : https://www.tiktok.com/@beritasatuofficial
Tiktok : https://www.tiktok.com/beritasatu