7 bulan yg lalu

Hak Jawab Andri Yadi dalam Pemberitaan Tiga Eks Petinggi Startup eFishery Ditahan


Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait kasus hukum eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN), Andri Yadi memberikan klarifikasi resmi mengenai posisi serta perannya di perusahaan.

Ia menegaskan bahwa perkara yang menyeret namanya masih berada pada tahap penyidikan di Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah perlu dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

“Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” kata Andri dalam siaran pers yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, dikutip Minggu (28/9/2025).

Andri menjelaskan dirinya bukan bagian dari Direksi eFishery. Ia tercatat menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT pada 2023, kemudian berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak Januari 2024 hingga September 2024, dan terakhir sebagai VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga Juli 2025. Seluruh posisi itu berada di bawah Direktorat Product yang dipimpin Chief Product Officer (CPO), bukan organ perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Peran Terbatas Riset dan Pengembangan Produk

Andri menambahkan bahwa kehadirannya di eFishery merupakan konsekuensi dari akuisisi DycodeX, perusahaan rintisan yang ia dirikan. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran maupun keputusan investasi.

“Fokus saya sepenuhnya ada pada penge...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang