Berita Liputan6 Bisnis - UMP 2025 Resmi Naik 6,5%, Diumumkan Paling Lambat 11 Desember 2024

Aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 resmi diterbitkan pada hari ini Rabu, 4 Desember 2024. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang