Berita Liputan6 Bisnis - Pembeli Kendaraan Listrik dan Hybrid Dapat Diskon Pajak pada 2025
Ditjen Pajak menyatakan ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku 4 Februari 2025.
