Berita Liputan6 Bisnis - Pembebasan PPN hingga PPnBM Perwakilan Negara Asing Kini Dipermudah

Ditjen Pajak menyatakan, PKM mengenai PPN dan PPnBM terkait kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di PPN.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang