Berita Liputan6 Bisnis - Menteri Yandri Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Ketentuan alokasi Dana Desa dimuat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen Dana Desa atau Rp 16 triliun untuk membangun ketahanan pangan.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang