Berita Liputan6 Bisnis - Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang