Berita Tribunnews.com - Komnas HAM Apresiasi Vonis 19 Tahun Penjara terhadap Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual
Anis Hidayah memandang bahwa putusan 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.
Anis Hidayah memandang bahwa putusan 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang