Berita Liputan6 Global - Kemlu RI: Putusan ICJ Jadi Momentum bagi Masyarakat Internasional untuk Memberi Pengakuan ke Palestina

Pemerintah Indonesia mengatakan, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dipekuat usai ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina itu ilegal.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang