Berita Liputan6 Islami - Jika Semasa Hidupnya Ahli Maksiat dan Jarang Sholat, Wajibkah Jenazahnya Disholati? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan, dalam aqidah ahlussunnah wal jamaah bermazhab Imam Syafi'i berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat tidak dianggap kafir selagi masih meyakini sholat itu wajib.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang